UA

UA

Rabu, 24 September 2014

Etika Berinternet

Etika Berinternet (cyber ethic)

Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban (akhlak). Etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethic (etika cyber). Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada. Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet,berpedoman pada IETF (the internet engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request for comment). Etika kehidupan berbangsa atau bernegara yang semula mudah sekali disosialisasikan karena orang berinteraksi secara langsung secara fisik, maka dalam dunia cyber upaya mensosialisasikan cyber ethic menjadi sulit sekali dilakukan karena jangkauan teritorinya sudah jauh lebh luas.Sebenarnya cyber ethic dapat ditelaah dan dimengerti oleh pengguna internet, jika disadari terdapat etika kehidupan normal yang berlaku. Manusia tentu tak ingin dirugikan dalam kehidupannya. Di dunia maya hal itu pun mungkin terjadi dan saat itulah terjadi pelanggaran cyber ethic, misalnya seseorang mengirimi email yang berisi informasi-informasi penjualan suatu produk dan karena email itu takut ditolak maka subyek email diubah menjadi sepenggal kalimat menarik yang tak ada hubungan dengan isi email. Kontan saja si penerima merasa dirugikan, karena untuk membuka email ia memerlukan biaya koneksi ke internet, tidak seperti saat ia menerima surat pos biasa, ia tidak dikenakan biaya apapun. Kesalahan si pengirim adalah mengelabui email dengan subyek yang tidak tepat dan itulah salah satu pelanggaran etika dalam berinternet. Komunitas maya terus berkembang, maka muncul pula anggota baru yang disebut “newbies”. Sesama anggota baik yang lama maupun yang baru akan berinteraksi. Layaknya sebuah keluarga, ada anggota keluarga yang nakal atau jahil dan ada pula yang baik. Interaksi tersebut terus terjadi hingga hari ini.

Etika-etika melahirkan aturan yang lebih kompleks. Etika apapun bentuknya adalah satu kesepakatan yang menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk yang berbudaya dalam bersosialisasi. Manusia ingin dihargai sebagaimana ia berusaha menghargai orang lain.
Pentingnya Etika berinternet (Cyber Ethic)
Sejak awal peradaban,manusia selalu termotivasi memperbaharui teknologi yang ada. Hal ini merupakan perkembangan yang hebat dan terus mengalami kemajuan. Dari semua kemajuan yang signifikan yang dibuat oleh manusia  sampai saat ini,mungkin hal yang terpenting adalah perkembangan internet.Pemakai internet telah mengalami kemajuan yang sangat signifikan dalam beberapa tahun belakangan ini. Jumlah paket data yang mengalir lewat internet, telah mengalami peningkatan yang dramatis.
Dan sebagaimana dunia nyata,internet sebagai dunia maya juga banyak mengandung tangan-tangan usil, baik untuk mendapat keuntungan materi maupun sekedar iseng,dan untuk mengantisipasi hal tersebut maka perlu dibuatkan suatu aturan-aturan atau etika beraktifitas dalam dunia maya tersebut, Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adatistiadat yang berbeda-beda. Bahkan dalam suatu Negara pun tentunya masing-masing pribadi memiliki sifat, cara berbicara,menulis,dan rasa humor yang berbeda.

2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi. Hal ini membuat kita tidak mengenal dalam arti kata yang sesungguhnya atau bahkan satu penguna dunia maya mungkin tidak akan pernah bertatap muka dengan pengguna yang lain.
3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis atau suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru diduniamaya tersebut. Mungkin saja penghuni baru tersebut tidak mengetahui bagaimana seharusnya bergaul dengan baik dan benar. Untuk itulah perlu diberikan pemahaman agar memahami etika berinternet.


Beberapa contoh etika dalam berinternet (netiket)

1. Netiket pada One to One Communications
Yang dimaksud dengan One to One Communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu (face to face) dalam sebuah dialog. Sebagai contoh adalah komunikasi via electronic mail. Dan dibawah ini merupakan beberapa hal netiket pada komunikasi dengan menggunakan email.
a. Jangan terlalu banyak mengutip.
Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail,usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu,dan hanya menjawab bagian yang relevan saja. Pesan yang terlalu panjang memakan file yang besar yang membuat loading semakin lama.
b. Perlakuan e-mail secara pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum, karena pada dasarnya email adalah pesan pribadi.
c. Hati-hati dalam penggunaan huruf capital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
d. Jangan membicarakan orang lain
Jangan membicarakan orang atau pihak lain,apalagi kejelekannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang ditulis. E-mail mempunyai fasilitas yang bernama “Forward”, yang mengijinkan si penerima untuk meneruskan pesan tersebut kepada orang lain.
e. Jangan menggunakan CC
Jika ingin mengirim email ke sejumlah orang (misalnya di mailing-list), jangan cantumkan nama-nama pada kolom CC,jika kita melakukan hal tersebut semua orang yang menerima email kita bisa melihat alamat-alamat email orang lain. Umumnya seseorang tidak suka jika alamat emailnya dibeberkan didepan umum. Selalu gunakan BCC (Bind Carbon Copy), dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat emailnya sendiri.
2 Netiket pada one to many communicatios
Konsep kumunikasi one to many communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal ini seperti pada mailing list atau netnews. Etika berinternet (netiket) bagi pengguna mailing list atau netnews antara lain adalah sebagai berikut :
a. Baca terlebih dahulu mailing list atau netnews satu atau dua bulan data diskusi, sebelum memutuska untuk melakukan posting surat pertama kali kepada mailing list tersebut. Hal ini akan membantu kita untuk mengerti lingkungan mailing list yang akan kita masuki.
b. Tidak menyalahkan moderator atau penturus system menyangkut perilaku yang dilakukan oleh anggota system tersebut.
c. Berhati-hatilah dengan kata-kata yang akan ditulis,karena kata-kata tersebut dapat diakses oleh orang banyak dan akan disimpan dalam dalam waktu yang lama.
d. Jika dalam melakukan komunikasi terjadi selisih paham atau perdebatan secara pribadi dengan peserta lain,sebaiknya perdebatan dilanjutkan melalui jalur pribadi. Jika memang point perdebatan perlu dikonsumsi public, maka berikanlah ringkasan hasil perdebatan.
e. Tidak etis dan tidak diperbolehkan mengirim teks yang berbau seksual dan rasialis,mengingat bahwa anggota yang berada pada komunitas memiliki budaya,lifestyle serta keyakinan yang berbeda-beda.
Sedangkan bagi administrator mailing list atau netnews ,berlaku etika sebagai berikut :
a. Memperjelas aturan-aturan tentang pemakaina mailing list atau netnews sejelas-jelasnnya,bagaimana mendaftar mailing list,bagaimana memposting dan sebagainya.
b. Memperjelas kebijakan tentang penanganan arsip,misalnya tentang berapa lama artikel akan disimpan dan sebagainya.
c. Pastikan untuk memonitor kondisi system setiap waktu termasuk bagaimana “kesehatan” system tersebut. d. Selidiki keluhan-keluhan yang terjadi pada pengguna dengan pikiran jernih dan terbuka.
 
Pelanggaran Etika di Dunia Maya

Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi sosial. Sanksi sosial bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet. Seperti apabila kita memiliki akun di sebuah forum, ketika kita melakukan pelanggaran baik menerbitkan tulisan yang berbau SARA, pornografi, ataupun menjelek-jelekan orang atau kelompok lain maka akun kita dapat di nonaktifkan atau di banned dari forum tersebut.
Kenapa hal ini perlu? karena saat kita berinteraksi di internet dengan banyak orang bisa jadi apa yang kita utarakan (ketik/tulis) tidak sama dengan prasangka pembacanya. Dalam artian hal ini untuk menjaga keharmonisan para penghuni dunia maya. Dan untuk mengatur hal tersebut maka pemerintah membuat suatu kebijakan yang berupa undang-undang ITE yang mencakup hal-hal apa saja yang diperbolehkan maupun yang dilarang serta sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.

Contoh kasus pelanggaran Etika berinternet:
TEMPO.CO, Padang - Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz menyatakan Alexander, pegawai negeri sipil (PNS) di Dharmasraya, Sumatera Barat, yang menganut paham Atheis, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menghina agama Islam. Saat ini dia sudah menjadi tersangka.
Kata Chairul, saat diinterogasi Alexander mengaku mengelola Facebook Atheis Minang. Di media elektronik itulah dia menghina agama Islam. "Tersangka telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara enam tahun," ujarnya.
Selain dijerat dengan UU ITE, Alexander juga terancam dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Menurut Chairul, dia telah melakukan pemalsuan surat di saat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Dharmasraya. Dalam surat keterangannya itu, Alexander mencantumkan agamanya Islam. Namun, saat diinterogasi di Mapolres, dia mengaku Atheis. "Pengakuan tersangka, mencantumkan agama Islam dalam surat keterangannya itu hanya untuk menghindari kontroversi. Kepada kita dia jelas mengaku tidak beragama Islam."
Alexander alias Aan juga dijerat dengan Pasal 156 A KUHP karena melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Kata Chairul, dalam interogasi tersangka mengaku mencela isi Al-Quran dan membanding-bandingkannya sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.
Saat ini, kata Chairul, pihak kepolisian masih dalam tahap pemeriksaan, termasuk saksi yang juga sebagai pelapor. "Saksi dalam kasus ini, yaitu LSM Pandam dan MUI Dharmasraya," ujarnya.
Penelusuran Tempo ke halaman Facebook Atheis Minang, ada pengakuan dari adminnya terkait dengan Alexander. Kutipannya menjelaskan, "Alex Aan memang sempat menjadi salah satu admin Atheis Minang, namun itu tidak lama. Ia belum lama dijadikan admin dan saat ini status admin Sdr. Alex Aan telah kami hapuskan dan segala posting yang telah dikirimnya juga telah dihapus."
Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, menyatakan akan melakukan penelitian terhadap kasus tersebut. "Kita belum bisa menyimpulkan karena butuh penelitian dan dialog dengan pihak yang terkait dengan kasus ini," ujarnya.
Ada dua kemungkinan dalam kasus ini, kata Dosen IAIN Imam Bonjol Padang ini. Pertama, karena tidak matangnya dasar ilmu keagamaan pelaku dan mungkin juga ada intervensi dari pihak luar.
"Tugas kita di MUI memberi pencerahan. Jika itu memang keyakinan dari dirinya, ada proses untuk tobat, yaitu Istitabah. Semoga pelaku sadar atas perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat," ujarnya.
Terkait dengan status kepegawaiannya di Pemkab Dharmasraya, Bupati Dharmasraya Adi Gunawan mengatakan masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Kita menghormati proses hukum. Jika sudah ada kepastian hukum, nanti baru kita proses secara administrasi kepegawaian," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Januari 2011.

sumber: http://www.tempo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar