UA

UA

Minggu, 25 Oktober 2015

Revisi UU KPK



Revisi UU KPK

Rancangan Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai berbagai tanggapan, ada yang berpendapat perubahan pasal berpotensi melemahkan KPK. Khususnya pasal tentang pembatasan masa waktu 12 tahun pembentukan KPK, pasal mengenai aturan baru penyadapan, dan pasal tentang kewenangan mengeluarkan surat penghentian penyelidikan.

Menurut mantan penasehat KPK Abdullah Mehamahua, penyadapan harus tetap menjadi kewenangan khusus KPK “masalah terakhir kasus Sumatra Utara yang di tangkap oleh KPK itu adalah pengadilan negeri, jadi kalau misalnya ketua pengadilan negeri dengan aparatnya itu terlibat dan pihak KPK menelepon, maaf pak kami mau sadap bapak, itu commonsensenya atau akal sehatmya dimana.” Dan Abdullah menambahkan kasus korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa yang harus di tindak dengan cepat dan tegas.

Disisi lain anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Fraksi PDI Perjungan Arteria Dahlan menegaskan, Revisi UUD KPK merupakan sebuah kebutuhan sebagai bentuk penguatan sistem dari aparatur dan kelembagaan, “bukannya kita ingin membubarkan KPK, justru kita ingin penegakan korupsi berlajan, dan kita juga ingin bangsa ini terbebas dari korupsi. Utamanya apa, kalau bisa janganlah terlalu banyak penindakan, pencegahan itu justru lebih efektif dan jauh-jauh lebih hemat”

DPR berharap KPK bisa menjadi mitra bagi pemerintah bukan menjadi teror baru, DPR mempertanyakan ke efektifan hasil penyelidikan melalui penyadapan. Dalam draft revisi Undang-Undang nomer 30 tahun 2002 tentang KPK yang dilaksanakan DPR juga membahas pembatasan masa kerja KPK, dalam usulannya para wakil rakyat membatasi masa kerja KPK hanya sampai 12 tahun kedepan.

Tanggapan dari pihak KPK
·         -Dari proses penahanan tersangka secara terintegrasi, Selama 12 tahun ini, KPK telah mampu membuktikan adanya kerja sama yang baik antara penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang dibuktikan dengan dikabulkannya seluruh tuntutkan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi.
·         -Pembatasan penangganan perkara oleh KPK harus di atasa 50 miliyar adalah tidak mendasar, karena KPK fokusnya kepada subyek hukum. Bukan kepada kerugian negara. Yaitu subyek hukumnya adalah penyelenggaraan negara sesuai dengan ketetapan MPR nomer 11tahun 1999 dan UU nomer 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN
·         -KPK memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan kewenangan penyadapan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara 006/PUU-1/2013 Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar konstitusi, sehingga perlu dipertahankan dan selama ini kewenangan penyadapan sangat mendukung keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi, apabila dicabut makaakan melemahkan upaya-upaya KPK memberantas korupsi.
·         -KPK memiliki kewenangan melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang, jadi bukan atas ijin pengadilan tetapi atas ijin dari Undang-Undang.
·         -KPK tetap tidak memiliki kewenangang SP3 kecuali secara limidtatif disebutkan, yang pertama apabila tersangkanya atau terdakwanya meninggal dunia, kalau tersangkanya atau terdakwanya meninggal dunia, mau tidak mau penyelidikannya harus dihentikan. Dan kemudian tersangka tidak layak untuk diperiksa di pengadilan.
·         -KPK harus di beri kewenangan untuk melakukan rekrutmen pegawai secara mandiri, termaksud mengangkat penyidik dan penuntut umum  yang diangkat langsung oleh pimpinan KPK berdasarkan kompetensinya, pengangkatan penyidik bukan berdasarkan statusnya sebagai anggota polisi atau sebagai jaksa tetapi berdasarkan kompetensi yang dimilikinya
 Demikian 6 pernyataan dari ketua KPK Taufiequrachman Ruki,  sebagai respon atas usulan DPR dan KPK setuju dan sependapat dengan pendapat presiden untuk menolak revisi Undang-Undang KPK.


Dan Berikut hasil dari wawancara saya dengan salah satu teman dari ayah saya yang juga lebih memahami perkembangan politik di Indonesia saat ini.
 X: Bagaimana pendapat anda tentang adanya revisi UU KPK?
Y: Menurut saya revisi UU KPK hanya akan melemahkan KPK, seperti yang disebutkan pada Pasal 5 dan Pasal 73 revisi UU KPK yang menyebutkan bahwa usia KPK hanya 12 tahun sejak revisi UU KPK disahkan. Yang kedua, yaitu Pasal 53 revisi UU KPK yang menghapus tugas dan kewenangan KPK di bidang penuntutan.
X: Apakah tindakan Penyadapan KPK perlu direvisi ulang?
Y: "Saya kira jika penyadapan itu bisa berjalan lebih baik lagi jika
"Penyadapan itu
bentuk tindakan yang paling utama di KPK, sangat luar biasa pelaksanaannya. jadi tidak mungkin KPK melakukam tugasnya tanpa penyadapan. Makanya, boleh menyadap, tapi dirinci terlebih dahulu seperti apa dan ini harus diputuskan pimpinan, bukan level pegawai biasa."
X: Tindakan seperti apa yang harus dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah Revisi UU KPK?
Y: Ini merupakan suatu  momentum bagi Presiden Joko Widodo untuk menunjukkan komitmennya dalam memperkuat KPK. Dan juga kita tagih komitmen Presiden Jokowi dalam memperkuat KPK sesuai dengan visi dan misinya.
X: Bagaimana pendapat bapak jika ternyata UU KPK akan benar-benar di revisi?
Y: Sebenarnya saya mendukung adanya revisi UU KPK karena pada dasarnya semua UU itu perlu perbaikan, tetapi dengan catatan hasil revisi undang-undang itu nanti harus menguatkan lembaga antikorupsi tersebut. Jika sebaliknya, saya tidak setuju sama sekali adanya revisi UU KPK.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar