Revisi UU KPK
Rancangan Revisi
Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai berbagai tanggapan, ada
yang berpendapat perubahan pasal berpotensi melemahkan KPK. Khususnya pasal
tentang pembatasan masa waktu 12 tahun pembentukan KPK, pasal mengenai aturan
baru penyadapan, dan pasal tentang kewenangan mengeluarkan surat penghentian
penyelidikan.
Menurut mantan
penasehat KPK Abdullah Mehamahua, penyadapan harus tetap menjadi kewenangan
khusus KPK “masalah terakhir kasus Sumatra Utara yang di tangkap oleh KPK itu adalah
pengadilan negeri, jadi kalau misalnya ketua pengadilan negeri dengan aparatnya
itu terlibat dan pihak KPK menelepon, maaf pak kami mau sadap bapak, itu
commonsensenya atau akal sehatmya dimana.” Dan Abdullah menambahkan kasus
korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa yang harus di tindak dengan
cepat dan tegas.
Disisi lain anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Fraksi PDI Perjungan Arteria Dahlan
menegaskan, Revisi UUD KPK merupakan sebuah kebutuhan sebagai bentuk penguatan
sistem dari aparatur dan kelembagaan, “bukannya kita ingin membubarkan KPK,
justru kita ingin penegakan korupsi berlajan, dan kita juga ingin bangsa ini
terbebas dari korupsi. Utamanya apa, kalau bisa janganlah terlalu banyak
penindakan, pencegahan itu justru lebih efektif dan jauh-jauh lebih hemat”
DPR berharap KPK
bisa menjadi mitra bagi pemerintah bukan menjadi teror baru, DPR mempertanyakan
ke efektifan hasil penyelidikan melalui penyadapan. Dalam draft revisi
Undang-Undang nomer 30 tahun 2002 tentang KPK yang dilaksanakan DPR juga
membahas pembatasan masa kerja KPK, dalam usulannya para wakil rakyat membatasi
masa kerja KPK hanya sampai 12 tahun kedepan.
Tanggapan dari pihak KPK
·
-Dari
proses penahanan tersangka secara terintegrasi, Selama 12 tahun ini, KPK telah
mampu membuktikan adanya kerja sama yang baik antara penyelidik, penyidik, dan
penuntut umum yang dibuktikan dengan dikabulkannya seluruh tuntutkan oleh
majelis hakim tindak pidana korupsi.
·
-Pembatasan
penangganan perkara oleh KPK harus di atasa 50 miliyar adalah tidak mendasar,
karena KPK fokusnya kepada subyek hukum. Bukan kepada kerugian negara. Yaitu
subyek hukumnya adalah penyelenggaraan negara sesuai dengan ketetapan MPR nomer
11tahun 1999 dan UU nomer 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas KKN
·
-KPK
memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan kewenangan penyadapan, berdasarkan
keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara 006/PUU-1/2013 Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar konstitusi, sehingga
perlu dipertahankan dan selama ini kewenangan penyadapan sangat mendukung
keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi, apabila dicabut makaakan
melemahkan upaya-upaya KPK memberantas korupsi.
·
-KPK
memiliki kewenangan melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang, jadi bukan
atas ijin pengadilan tetapi atas ijin dari Undang-Undang.
·
-KPK
tetap tidak memiliki kewenangang SP3 kecuali secara limidtatif disebutkan, yang
pertama apabila tersangkanya atau terdakwanya meninggal dunia, kalau
tersangkanya atau terdakwanya meninggal dunia, mau tidak mau penyelidikannya
harus dihentikan. Dan kemudian tersangka tidak layak untuk diperiksa di
pengadilan.
·
-KPK
harus di beri kewenangan untuk melakukan rekrutmen pegawai secara mandiri,
termaksud mengangkat penyidik dan penuntut umum
yang diangkat langsung oleh pimpinan KPK berdasarkan kompetensinya,
pengangkatan penyidik bukan berdasarkan statusnya sebagai anggota polisi atau
sebagai jaksa tetapi berdasarkan kompetensi yang dimilikinya
Demikian 6 pernyataan dari ketua KPK Taufiequrachman
Ruki, sebagai respon atas usulan DPR dan KPK setuju
dan sependapat dengan pendapat presiden untuk menolak revisi Undang-Undang KPK.
Dan Berikut hasil dari wawancara saya dengan salah satu teman dari
ayah saya yang juga lebih memahami perkembangan politik di Indonesia
saat ini.
X: Bagaimana pendapat anda tentang adanya revisi UU KPK?
Y: Menurut saya
revisi
UU KPK hanya akan melemahkan
KPK, seperti yang disebutkan pada Pasal
5 dan Pasal 73 revisi UU KPK yang menyebutkan bahwa usia KPK hanya 12 tahun
sejak revisi UU KPK disahkan. Yang kedua, yaitu Pasal 53 revisi UU KPK yang
menghapus tugas dan kewenangan KPK di bidang penuntutan.
X: Apakah
tindakan Penyadapan KPK perlu direvisi ulang?
Y: "Saya
kira jika penyadapan itu bisa
berjalan lebih baik lagi jika
"Penyadapan itu bentuk tindakan yang paling utama di KPK, sangat luar biasa pelaksanaannya. jadi tidak mungkin KPK melakukam tugasnya tanpa penyadapan. Makanya, boleh menyadap, tapi dirinci terlebih dahulu seperti apa dan ini harus diputuskan pimpinan, bukan level pegawai biasa."
"Penyadapan itu bentuk tindakan yang paling utama di KPK, sangat luar biasa pelaksanaannya. jadi tidak mungkin KPK melakukam tugasnya tanpa penyadapan. Makanya, boleh menyadap, tapi dirinci terlebih dahulu seperti apa dan ini harus diputuskan pimpinan, bukan level pegawai biasa."
X: Tindakan
seperti apa yang harus dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah Revisi UU
KPK?
Y: Ini
merupakan suatu momentum bagi Presiden
Joko Widodo untuk menunjukkan komitmennya dalam memperkuat KPK. Dan juga kita tagih komitmen
Presiden Jokowi dalam memperkuat
KPK sesuai dengan
visi dan misinya.
X: Bagaimana
pendapat bapak jika ternyata UU KPK akan benar-benar di revisi?
Y: Sebenarnya saya
mendukung adanya revisi UU KPK karena pada dasarnya semua UU itu perlu perbaikan, tetapi dengan catatan hasil revisi
undang-undang itu nanti harus
menguatkan
lembaga antikorupsi tersebut. Jika sebaliknya, saya tidak setuju sama sekali adanya revisi UU KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar